Kasus Perselingkuhan Sesama Dokter Asal Tebing Tinggi Yang Sempat Viral, Kini Memasuki Tahap Persidangan di PN Medan

MEDAN | ijusu01.com - Kasus Perzinahan yang melibatkan dua Oknum Tenaga Medis dari Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan sempat Viral di mensos, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) lalu. 

Kedua pelaku perzinahan tersebut diketahui merupakan pengurus di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten / Kota Tebing Tinggi, kasus ini menjadi sorotan Publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang Jabatan serta Koneksi Politik yang tidak main - main.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berita Viral dengan akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. 

Saat itu, terduga kedua Tersangka, Tertangkap Tangan oleh Suami dari NUAT (30 tahun) di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan. 

Di lokasi kejadian Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa : Pakaian Dalam yang berserakan di Sofa Kamar, Tisu yang diduga mengandung bercak Sperma MI, serta Pengakuan langsung dari Keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya Suami Istri, yang dituliskan dalam Surat Pernyataan (SP) tertanggal 19 Oktober 2025, dan di tanda tangani langsung oleh MI ((SP terterah, sebagai arsip redaksi)

Terduga tersangka utama bernama MI (48 tahun), Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, Abdul Hafis Hasibuan, sedangkan NUAT juga berprofesi sebagai Dokter dan tergabung dalam Kepengurusan IDI setempat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi penetapannya sebagai Tersangka, kedua Tersangka itupun mengajukan upaya hukum Praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026, hal tersebut dinilai Masyarakat hanyalah akal-akalan sebagai upaya untuk menggugurkan status Tersangka dan agar dapat terhindar dari proses hukum lebih lanjut.

Selain ancaman Pidana Penjara keduanya menghadapi Sanksi Ganda, sebagai PNS - MI terancam diberhentikan dengan Hormat maupun dengan Tidak Hormat sesuai peraturan disiplin ASN, dari sisi profesi dan perilaku mereka dinilai melanggar kode etik Kedokteran, akan berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.

Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara Transparan dan tegas tanpa adanya Intervensi Kekuasaan atau Jabatan. 

Perhatian Masyarakat saat ini tertuju pada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) serta langkah tegas yang akan diambil Instansi terkait dan Organisasi Profesi guna menjaga Marwah Dunia Medis atau Dunia Kedokteran. (Dok ijusu)

Ijusu

Mengungkap Fakta, Kritis & Tajam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama