Sementara itu diketahui publik, NUAT telah tersandung dugaan kasus perzinahaan yang dilakukannya bersama seorang Dokter berinisial MI yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, yang sebelum nya beberapa hari lalu sidang Prapid di Pengadilan Negeri Medan NUAT telah kalah mutlak dan sidang Prapid tidak diterima.
Info yang didapat dari narasumber yang dipercaya menjelaskan, sidang pertama dengan nomor putusan 1552/pdt.G/2025/PA.Srh yang dilaksanakan pada, Jumat (24/04/2026) di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai telah putus dan mengabulkan permohonan pemohon konveksi dan memberikan izin kepada pemohon konveksi untuk menjatuhkan talak didepan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendengar keputusan secara sepihak di sidang kedua kali nya yang dilakukan kasasi oleh NUAT di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), membuat geram para publik serta mahasiswa.
Diketahui, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa aksi mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn karena dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
Koordinator Aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding yang menurutnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah dilampirkan dalam berkas perkara.
“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” ujar Tegar dalam orasinya.
Menurutnya, salah satu fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyebut persoalan tersebut tidak dibahas dalam pertimbangan putusan banding.
Aksi tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut. Menanggapi tuntutan massa, ia menegaskan proses perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” katanya di hadapan peserta aksi.
Meski demikian, Tegar menegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.
“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi, mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak dalam perkara dimaksud, serta mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam perkara tersebut. (Red ijusu)
