Isu Bongkar Muat CPO Ilegal Tidak Benar, Saat Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Cek TKP di Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai

TEBING TINGGI | ijusu01.com - Gerak Cepat (GERCEP) menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas bongkar muat CPO (Crude Palm Oil) ilegal, saat Reskrim Res Tebing Tinggi Atas Perintah  langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPTU Dr.Herikson P Siahaan ,.SH,.M.H langsung bergerak cepat melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung di lapangan pada hari Rabu (03/6/2026) siang .

Peninjauan dilaksanakan oleh Kanit Tipidter sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda N.J Silalahi S.Th bersama beberapa Personil Unit III Tipidter, untuk mengetahui secara langsung situasi di lapangan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P Siahaan ,SH,.M.H . Menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons Polri terhadap keresahan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat khususnya di media sosial.

"Kami langsung turun ke lokasi yang dimaksud tepatnya di desa Binjai Kecamatan tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut" ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi. 

Berdasarkan hasil pemantauan, penyisiran, serta interogasi dan penyelidikan di lokasi, petugas memastikan bahwa isu yang beredar tersebut tidak ada atau "HOAX" lantaran tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas bongkar muat CPO seperti yang diberitakan.

Setibanya di lokasi personil kami tidak mendapati adanya aktivitas bongkar CPO (Crude Palm Oil)  Kami juga melakukan pemeriksaan  juga interogasi kepada penjaga gudang di sekitar area dan tidak menemukan adanya truk tangki ataupun truk muatan yang terparkir di lokasi tersebut.

Di akhir kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap bijak dalam mencerna informasi di media sosial, sekaligus meminta warga untuk lebih proaktif melaporkan ke kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan Negara, Lingkungan dan melanggar hukum di wilayah mereka guna di proses sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ind) 

Ijusu

Mengungkap Fakta, Kritis & Tajam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama