Masyarakat minta APH jangan Tutup Mata, Terkait adanya Dugaan Gudang CPO di Sei Buluh yang "Bermain" Disaat Krisis Global saat ini

SERDANG BEDAGAI | ijusu01.com – Aktivitas mencurigakan terkait distribusi Crude Palm Oil (CPO) di Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, kian mengundang tanda tanya besar. Sebuah mobil tangki terpantau keluar dari sebuah gudang dan melenggang bebas di Jalan Lintas Sumatera tanpa pengawalan maupun pengawasan, Jumat (1/5/2026).

Lokasi kejadian berada di titik G3X6+8V9, Jalinsum Sei Buluh, Sergai. Yang menjadi sorotan tajam, kendaraan bermuatan komoditas strategis bernilai tinggi itu bergerak tanpa prosedur ketat yang lazim diberlakukan dalam distribusi industri.

Kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian. Pola aktivitas yang berlangsung berulang kali, bahkan di siang hari, mengarah pada dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

Warga setempat mengaku aktivitas keluar-masuk mobil tangki sudah berlangsung lama dan terang-terangan. Namun, hingga kini tidak terlihat adanya pengawasan ataupun tindakan dari aparat berwenang.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial Midek alias Mamek. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jika terdapat penyimpangan distribusi bahan bakar atau turunannya).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait tata niaga dan distribusi hasil perkebunan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.

Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) jika terdapat manipulasi dokumen pengangkutan.

Pasal 372 atau 378 KUHP (penggelapan atau penipuan) apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau pengalihan komoditas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut disamarkan.

Distribusi CPO merupakan sektor vital dengan nilai ekonomi tinggi dan rentan diselewengkan. Ketika mobil tangki dapat keluar masuk tanpa kontrol, maka patut diduga adanya celah besar dalam sistem pengawasan—atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.

Aparat Dipertanyakan

Ketiadaan pengawasan di lapangan memunculkan pertanyaan serius:

Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak mengetahui?

Publik kini mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa kompromi.

Peristiwa ini menjadi alarm keras. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berlangsung dan merugikan negara dalam skala besar.

Transparansi dan tindakan nyata kini ditunggu. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun—keadilan harus ditegakkan, tanpa pengecualian. (team ijusu)

Ijusu

Mengungkap Fakta, Kritis & Tajam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama