Senin, 09 Juni 2025

MANTAP... Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Berhasil Amankan Pengedar dan Pengguna Shabu di Kelurahan Terjun Medan Marelan


Belawan | IJUSU - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, 2 (Dua) Tersangka yang diamankan yakni Zulkifli (50) sebagai pengedar dan Diki (30) sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) Dini Hari, dari lokasi kejadian turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 plastik klip sedang berisi Shabu, 1 Plastik Klip kecil berisi Shabu, 1 Pipet ujung runcing, 1 Bungkus Plastik Makanan Ringan Merk Nabati, 1 Bungkus Plastik Klip kosong, 1 unit HP, dan Uang tunai sebesar Rp 90.000.

PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH.MH. pada Senin (9/6) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kami di wilayah Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran Narkoba, setelah informasi kami perkuat, langsung dilakukan penggerebekan” terang Kasat Narkoba Polres Belabuhan Belawan.

AKP Ismail Pane menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli shabu dari tersangka Zulkifli, dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli.

“Kami amankan barang bukti dari tangan Zulkifli yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada Diki, saat ini keduanya telah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput dan terus mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak Pidana Narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum kami, Kami juga mengimbau Masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba” tegas AKP Ismail Pane. (Titin)

Rabu, 04 Juni 2025

Pastikan Keamanan Rutan, Ka. KPR Labuhan Deli Rutin Kontrol Blok Hunian


LABUHAN DELI | ijusu01 - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas I Labuhan Deli, Asrul Andriance, mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan kontrol rutin di blok hunian.Tindakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban didalam rutan sekaligus mendukung upaya rehabilitasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Asrul Andriance yang memimpin patroli ini bersama petugas pengamanan Rabu (4/06/2025) melakukan pemeriksaan intensif disetiap blok dan kamar hunian. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh area penahanan terjaga dengan baik, dan tidak terjadi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kestabilan di dalam Rumah Tahanan.

"Dengan melakukan kontrol , kita dapat merespon secara cepat terhadap setiap potensi permasalahan dan memberikan keberlanjutan pemantauan di setiap blok hunian," ujar Asrul dalam keterangannya. Ia menekankan pentingnya langkah ini sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan serta menjaga kenyamanan bagi WBP.


Selain itu, kontrol rutin ini juga berfungsi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik antar-WBP, serta meminimalisir pelanggaran aturan yang dapat merugikan semua pihak.

Ka KPR Rutan Labuhan Deli berharap dengan keberlanjutan patroli ini, dapat tercipta lingkungan yang lebih terkendali, aman, dan mendukung proses rehabilitasi bagi para WBP. Langkah-langkah proaktif seperti ini, menurut Asrul, akan memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang lebih baik bagi para tahanan dan memastikan keamanan di lingkungan rutan.

Dengan demikian, melalui kontrol rutin yang dilaksanakan setiap hari Rutan Labuhan Deli berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif baik bagi petugas maupun warga binaan, serta memitigasi berbagai potensi gangguan yang dapat merusak ketertiban di dalam rutan. (ijusu) 

Wartelsuspas Rutan Labuhan Deli Obati Kerinduan Warga Binaan


LABUHAN DELI | ijusu01 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli hadirkan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk membantu Warga Binaan berkomunikasi dengan keluarga mereka. Ini merupakan layanan telepon dan video call bagi Warga Binaan untuk menjalin komunikasi dengan keluarga di luar Rutan.

Wartelsuspas Rutan Labuhan Deli dilengkapi dengan 17 bilik video call  yang dapat digunakan oleh Warga Binaan secara bergantian. Layanan tersebut disediakan setiap harinya.

“Wartelsuspas ini kami hadirkan untuk membantu Warga Binaan dalam menjaga komunikasi dengan keluarga mereka sekaligus upaya pembinaan dan pemeliharaan keharmonisan keluarga," kata KA. KPR, Asrul Andriance, Rabu (4/6).

Menurut Asrul, antusiasme Warga Binaan terhadap Wartelsuspas cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya Warga Binaan yang mendaftar untuk menggunakan layanan tersebut.

Asrul berharap Wartelsuspas memberikan manfaat bagi Warga Binaan dalam menjaga hubungan dan komunikasi dengan keluarga mereka. "Kami berharap Wartelsuspas membantu Warga Binaan dalam menjalani masa pidananya dengan lebih tenang dan termotivasi untuk kembali ke masyarakat dengan baik," harapnya.

Salah seorang Warga Binaan, Rian, senang dengan adanya Wartelsuspas. Ia dapat menggunakan layanan ini untuk berbincang dan melihat wajah anak-anaknya yang selama ini tidak ia temui.

"Alhamdulillah, dengan adanya Wartelsuspas, saya bisa berbincang dan melihat wajah anak-anak saya. Terima kasih kepada Rutan Labuhan Deli yang telah menyediakan layanan ini," kata Rian. (ijusu) 

Bentuk Perlindungan Anak Nakal yang Melakukan Pembunuhan, Kepolisian Wajib Menahan untuk Menghindari Tindakan Balasan

 


Medan Labuhan | IJUSU - Adanya pemberitaan dari salah satu media online yang mengatakan  Kanit dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Abaikan UU Pelindungan Anak. 

Kanit Polsek Medan Labuhan IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. yang juga seorang Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana di Univesitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjelaskan "Adapun pertimbangan bahwa Polsek medan labuhan tidak memberikan penangguhan dikarenakan akan membahayakan si Pelaku sendiri, dalam kasus Pembunuhan kalau tidak adanya perdamaian antar Korban dan dia (Pelaku) ditangguhkan posisi anak berada di luar berarti anak dalam keadaan bahaya, kita perlu di ingat bahwa faktor sebab akibat pasti akan terjadi maka penahanan anak bukan semata-mata tindakan eksen Kepolisian tapi malah justru melindungi si anak itu sendiri" jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

'Sampai sekarang tidak ada perdamaian antara Korban dan para Pelaku maka anak yang terlibat aksi Tawuran yang menyebabkan Kematian harus dijaga ketat dalam ilmu kriminologi, salah satu penyebab terjadinya kembali kejahatan karena dipastikan akan ada faktor balas dendam" ujar IPTU Dr. Hamzar Nodi 

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang juga seorang Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana itu memberikan Tanggapannya terkait adanya pernyatakan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan  pasal 32 ayat 1 SPPA mungkin yang memberi tanggapan itu belum sepenuhnya lengkap atau tidak menanyakan langsung kepada sumbernya sehingga tafsirannya kurang pas 

" Dalam pasal 32 ayat 1 SPPA ada ketentuan Syarat, apabila anak ditangguhkan Syarat Pertama si anak tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti perlu, dan perlu kami jelaskan bahwa dalam Perkara ini masih banyak anak menjadi DPO, sudah kita himbau untuk menyerahkan diri sampai sekarang tidak ada yang menyerahkan diri" jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

"Permohonan penangguhan yang diajukan hanya satu orang sementara Pelaku itu kita amankan sebanyak 9 orang dan alat bukti adalah keterangan dari para tersangka, jika satu tersangka kita tangguhkan maka akan membahayakan alat bukti dan kemudian tidaklah adil bagi anak-anak atau para tersangka yang lain, namun bukan itu yang terpenting, yang terpenting itu adalah keselamatan si anak apabila anak telah melakukan penganiayaan menyebabkan orang mati, si korban yang meninggal tersebut juga mempunyai keluarga atau status keluarga yang begitu kuat, ini bukan malah menyelesaikan permasalahan tapi bakal akan bertambah permasalahan tersebut maka penahanan itu dilakukan karena untuk melindungi si anak itu sendiri, alangkah baiknya pihak yang bermohon melakukan pendekatan kepada Keluarga Korban, kita boleh memperhatikan keluarga kita tapi, tapi kita juga harus perhatikan keluarga korban yang mengalami musibah" ujar IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH.

IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH juga tidak lupa menghimbau kembali kepada para pelaku yang masih belum menyerahkan diri "Kami ingatkan lagi agar para pelaku yang masih DPO, lebih baik menyerahkan diri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan" tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Titin) 

Polsek Medan Labuhan Respon Cepat Terkait Adanya Vidio Pencurian Motor di Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Tanah Enam Ratus

MARELAN | ijusu01.com - Polsek Medan Labuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada Masyarakat. Pada Selasa...